Koba, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman menegaskan, penertiban aktivitas tambang di kawasan Merbuk dilakukan karena faktor legalitas dan keberadaan aset vital negara di lokasi tersebut.

"Izin pelaksanaan kegiatan penambangan belum diterbitkan, sehingga aktivitas di lapangan tidak memiliki dasar hukum,” kata Algafry di Koba, Senin.

Ia menjelaskan wilayah itu merupakan WIUPK PT Timah yang hingga kini belum mengantongi izin operasi produksi.

Selain itu, di kawasan tersebut terdapat jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang harus dijaga.

Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan keamanan aset negara agar tidak terjadi kerusakan.

Menurut dia, pemerintah telah berdialog dengan Aliansi Tambang Rakyat Tempatan Bersatu yang mempertanyakan alasan penertiban.

Ia menyebut aliansi memahami penjelasan pemerintah, sementara pemerintah daerah juga memahami kebutuhan masyarakat untuk menambang.

“Karena itu kami mendorong percepatan proses perizinan. Kami sudah berkoordinasi dengan PT Timah dan berencana ke Kementerian ESDM untuk menanyakan perkembangan legalitas tersebut,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama PT Timah dan pihak terkait sepakat mendorong percepatan penyelesaian izin.

"PT Timah telah melakukan upaya percepatan penyusunan dokumen pertambangan, mulai dari izin produksi, izin lingkungan, hingga dokumen teknis seperti peta sebaran mineral," ujarnya.

Algafry menyebut kawasan itu sebelumnya pernah dikelola PT Kobatin sehingga sejumlah dokumen pendukung pernah ada.

Namun, kewenangan menggunakan atau merujuk kembali dokumen tersebut berada di Kementerian ESDM.

“Upaya ini dilakukan agar legalitas penambangan segera terbit dan aktivitas ilegal dapat dialihkan menjadi kegiatan yang sah dan tertib,” katanya.



Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026