Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 7,8 ton pasir timah dari gudang milik Supidi di Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa, pagi.
Direskrimsus Polda Kepulauan bangka Belitung, Kombes Pol Mukti Juharsa di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan pasir timah tersebut diamankan karena diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
"Aktivitas penambangan ilegal di hutan lindung itu sudah terpantau lama. Kami juga sudah membidik siapa kolektor yang menampung bijih timah ilegal itu," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas bergerak menelusuri alur pergerakan pasir timah itu setelah ditambang. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, timah tersebut mengarah ke gudang milik Supidi yang berperan sebagai kolektor.
"Saudara S itu sebagai pelaku utama dalam kasus penambangan ilegal ini. Dari gudang miliknya, kami mengamankan puluhan kampil yang berisi pasir timah," ujar dia.
Ia mengatakan, pada saat proses penangkapan terhadap kolektor tersebut, sempat ada perlawanan dari masyarakat. Mereka tidak terima kalau pasir timah itu diamankan.
Dikatakannya, akibat dari aksi masyarakat itu, Kapolda juga turun langsung ke lapangan untuk menenangkan massa. Setelah diberikan pengarahan, akhirnya mereka bisa mengerti kalau kegiatan penambangan di hutan lindung adalah ilegal.
"Untuk pelaku sendiri saat ini masih buron, karena pada saat suasana rusuh dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri. Akan tetapi kami akan buru terus dan kami yakin pelaku pasti tertangkap," katanya.
