Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka, untuk penguatan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif yang diusulkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kegiatan yang berlangsung pada Senin itu melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Koperasi & UMKM Kabupaten Bangka.
Koordinasi bertujuan memetakan potensi desa dan kelurahan yang siap mengembangkan produk unggulan berbasis kekayaan intelektual, sekaligus memperkuat peran koperasi dalam pengelolaan merek secara kolektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, mengatakan pendaftaran merek kolektif menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum, memperkuat identitas produk lokal, dan meningkatkan daya saing di pasar regional maupun nasional.
“Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka melalui pembinaan KDMP merupakan langkah nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.
Johan berharap KDMP dapat menjadi penggerak ekonomi desa yang mampu mengoordinasikan produk-produk lokal dengan standar mutu yang seragam dan berdaya saing.
Berdasarkan data dari Dinas Pemdes Kabupaten Bangka, Desa Petaling Banjar menjadi salah satu yang siap mengajukan pendaftaran merek kolektif melalui produk kopi khas Kopi Kapling.
Hingga saat ini terdapat 81 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdiri atas 62 Koperasi Desa dan 19 Koperasi Kelurahan. Meski belum berjalan optimal, sejumlah koperasi telah membina UMKM yang menghasilkan produk makanan dan kerajinan, seperti Koperasi Kampung Pasir di Kelurahan Kudai dengan produk unggulan kemplang dan kretek.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap sinergi bersama Pemkab Bangka dapat meningkatkan permohonan pendaftaran merek kolektif dari KDMP dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di daerah itu.
