Pangkalpinang (Antara Babel) - PT Sumampau Bangka Lestari (SBL) akan menjadikan Pantai Pasir Padi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai kawasan wisata terpadu.
Direktur Utama PT SBL, John Sumampau di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan pihaknya dari awal memiliki visi, tekad dan komitmen sehingga bersedia menanamkan modal untuk pembangunan dan pemberdayaan kawasan Pantai Pasir Padi menjadi kawasan wisata terpadu.
"Kami juga memiliki tekad besar untuk berkontribusi mendukung Pemerintah Bangka Belitung dalam memajukan perekonomian serta taraf hidup masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, hingga 2017 pihaknya telah mengeluarkan investasi tidak kurang dari Rp100 miliar. Begitu juga untuk 2018 dan tiap tahunnya pihaknya akan menggelontorkan investasi tidak kurang dari Rp200 miliar.
"Kami juga telah membuat konsep sedemikian rupa untuk membangun kawasan Pasir Padi menjadi kawasan wisata terpadu pertama yang mengedepankan aspek lingkungan di Bangka yang memiliki daya tarik kuat terhadap wisatawan Indonesia maupun wisatawan mancanegara," ujarnya.
SBL meyakini konsep tersebut akan meningkatkan infrastruktur kawasan Pasir Padi dan otomatis meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Bangka.
"Walaupun saat ini kami tersandung kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam kaitannya dengan teknis pembuatan video 9 detik tentang deskripsi alam Pulau Bangka, namun kami tetap berkomitmen kuat untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memajukan perekonomian masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Pangkalpinang apresiasi ribuan masyarakat saksikan Festival Layangan
3 November 2024 13:27
Ribuan peserta ramaikan Color Run Festival Layangan Kota Pangkalpinang 2024
3 November 2024 13:19
Pemkot Pangkalpinang gelar festival layangan pantai Pasir Padi
2 November 2024 21:00
Pemkot Pangkalpinang percantik pantai Pasir Padi, broadwalk dan fasilitas baru
9 Oktober 2024 17:21
Mahasiswa FH UBB gelar "clean up the beach" di pantai Pasir Padi
29 September 2024 22:31
Perda retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi dan izin penjualan miras resmi dicabut
1 Juli 2024 14:47