Jakarta (Antara Babel) - Pengamat ekonomi dari Institute for Development
of Economic and Finance (Indef) Abra Talattov menilai proses seleksi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap II telah memenuhi
aspek proporsionalitas, yang tergambar dari sebaran latar belakang 35
kandidat.
"Sebanyak 15 calon merupakan regulator (OJK 8, BI 6, LPS 1),
praktisi 11 orang, PNS 6 orang, dan akademisi 3 orang. Selanjutnya dari
35 calon tersebut, hanya 4 orang perempuan saja yang akan memperebutkan
kursi pimpinan OJK," ujar Abra di Jakarta, Sabtu.
Abra juga menyoroti gugurnya lima calon petahana OJK dan hanya
tersisa dua kandidat. Menurutnya, hal tersebut merupakan sinyal dari
Pansel OJK bahwa penyegaran dalam tubuh DK OJK memang sudah sangat
diperlukan.
"Apalagi dengan memandang berbagai tantangan OJK yang semakin berat ke depannya," katanya.
Selain
itu, Pansel OJK juga harus tetap berhati-hati dalam menyeleksi calon DK
OJK dari unsur praktisi. Hal itu sangat penting agar jangan sampai
nantinya DK OJK disusupi oleh oknum yang membawa kepentingan korporasi
sehingga berpotensi menimbulkan moral hazard dan merugikan kepentingan
industri keuangan dan perbankan secara luas.
Ia menambahkan, dalam proses seleksi tahap berikutnya, publik harus
terus dilibatkan. Pansel OJK sebaiknya mempublikasikan makalah yang
telah dibuat oleh 35 calon. Tujuannya agar publik dapat mempelajari dan
menilai visi, misi serta kemampuan para kandidat memahami berbagai
tantangan yang dihadapi oleh OJK.
Selain itu, Pansel OJK juga nantinya harus membuka proses tes dan
wawancara calon DK OJK agar publik dan pasar bisa mengetahui kapasitas
para calon.
"Sudah saatnya seluruh tahapan seleksi DK OJK dilakukan secara
transparan. Publik berharap agar nama-nama yang lolos ke meja Presiden
Jokowi merupakan kandidat yang memiliki integritas dan kapabilitas yang
mumpuni. Terlebih para DK OJK terpilih nanti memiliki tanggungjawab yang
amat besar dalam menjaga dan menjamin keselamatan dana masyarakat pada
industri keuangan dan perbankan," ujar Abra.
Sebelumnya, pada Sabtu ini, Panitia Seleksi pemilihan calon anggota
DK OJK Periode 2017-2022 mengumumkan hasil seleksi calon DK OJK tahap
II. Dari 107 nama calon DK OJK pada tahap pertama, kini telah terjaring
35 kandidat yang akan melanjutkan proses pemilihan DK OJK.
Pengamat: Seleksi OJK Tahap II Proporsional
Sabtu, 25 Februari 2017 23:15 WIB