Timika (Antara Babel) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura melaporkan
hingga akhir pekan lalu sebanyak 70 pekerja asing (expatriat) yang
bekerja di perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia dan sejumlah
perusahaan sub kontraktornya sudah kembali ke negara asalnya.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi
Tembagapura Mochammad Dede Sulaiman di Timika, Selasa, mengatakan hingga
kini baru empat perusahaan yang telah melaporkan kepulangan pekerja
asingnya.
Empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC dan PT JDA.
"Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang
(ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 31
orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA sebanyak lima orang," jelas
Dede.
Pihak Imigrasi Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan
perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah
pengurangan tenaga kerja asing sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi
pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT
Freeport dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor Freeport untuk
melaporkan hal itu," jelasnya.
Dede mengatakan dengan telah dipulangkannya puluhan pekerja asing
di Freeport maka jumlah pekerja asing yang berdomisili di Kabupaten
Mimika kini semakin berkurang.
Pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika sebanyak 712 orang.
Menurut dia, pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja
asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi jika pekerja asing tersebut
diputus kontraknya.
"Kalau kontrak pekerja asing itu diputus maka sponsor harus
mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap
yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan
waktu selama tujuh hari setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi
untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia," kata Dede.
Adapun pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia,
katanya, tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK oleh
perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mereka cuma dirumahkan saja sekalipun ijin tinggalnya masih ada.
Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah
dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu
informasi yang kami terima dari PT Freeport," kata Dede.
Kepulangan puluhan pekerja asing di lingkungan PT Freeport tersebut
sejak pertengahan Februari dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan
antara pemerintah dengan pihak Freeport terhadap kelanjutan operasi
pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu di Tembagapura, Timika,
Papua.
Imigrasi: 70 Pekerja Asing Freeport Sudah Pulang
Selasa, 28 Februari 2017 15:35 WIB
Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 31 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA sebanyak lima orang,