Medan (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri
menangkap empat anggota sindikat pengedar narkoba internasional dan
mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 41 kilogram.
Dari
empat tersangka, seorang di antaranya tewas ditembak dan disemayamkan
di RS Bhayangkara di Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Medan, Senin
Direktur IV/Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto
mengatakan, tersangka yang diamankan adalah ES (39), warga Kelurahan
Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang yang berperan
sebagai pengendali dalam pendistribuan.
Kemudian, Znd (46) dan Ams (33), warga Kelurahan Cinta Raja,
Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang yang berperan sebagai
penjemput narkotika dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang,
sekaligus menyiapkan pengantaran ke Medan.
Sedangkan tersangka keempay adalaj AR alias Naga (50), warga Aceh
Tamiang yang menjadi koordinator penjemputan barang di kapal dan
koordinator kurir yang mengantar ke konsumen di Medan dan tewas
ditembak.
Ia menjelaskan, penangkapan sindikat pengedar internasional
tersebut merupakan pengembangan pengungkapan sebelumnya sindikat yang
ditangkap di Binjai pada Januari 2016.
Polri melakukan pengembangan dengan menganalisa ulang pengungkapan
sebelumnya dan memperoleh informasi dari Tim Narkotik JSJN Malaysia
mengenai pengendalian narkoba melalui jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang.
Setelah melakukan.penyelidikan di lapangan, tim Mabes Polri
membuntuti Ams dan menangkapnya di depan Gereja GBKP Jalan Flamboyan
Raya, Tanjung Selamat, Medan.
Dalam penangkapan pada 3 Maret 2017 tersebut, tim Mabes Polri
mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus
ekstasi
Selanjutnya, Polri melakukan penangkapan terhadap ES di Jalan
Gotong Royong, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, dan menangkap Znd di
Aceh Tamiang. Dalam penangkapan itu, disita barang bukti sabu-sabu
seberat 31 kg dan empat bungkus ekstasi
Setelah dilakukan penangkapan terhadap AR di Aceh Tamiang pada
Sabtu.(4/3) pada pukul 14.45 WIB. Kemudian, AR dibawa untuk menunjukkan
gudang penyimpanan lainnya di Jalan Banda Aceh-Medan, di Binjai KM 12,5.
Namun ketika akan menunjukkan gudang tersebut, AR melawan petugas
dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas
hingga AR tewas.
Didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting,
Brigjen Eko.menyatakan, AR merupakan residivis dan DPO terkait
pengungkapan sindikat yang ditangkap pada Januari 2016 di Binjai.
Sindikat Narkoba Internasional Digerebek, Sabu 41 Kilogram Diamankan
Selasa, 7 Maret 2017 0:28 WIB