Jakarta (Antara Babel) - Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02
milik Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap empat kapal
perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di sekitar perairan Natuna,
Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) KKP Eko Djalmo Asmadi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat,
mengatakan, empat kapal perikanan asing ilegal tersebut ditangkap pada
tanggal 7 Maret 2017.
Selanjutnya Eko menambahkan, empat kapal yang ditangkap terdiri atas
KH 91009 TS, KH 96056 TS, KH 97722 TS, dan KH95581 TS, dengan jumlah
Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 45 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Keempat kapal dan seluruh ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk
proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal-kapal itu diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak
pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No 31/2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45/2009 dengan ancaman
pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20
miliar.
Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang
berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun
2017.
Sejak Januari sampai dengan awal Maret 2017, telah ditangkap
sebanyak 10 kapal perikanan ilegal yang di antaranya terdiri atas enam
kapal perikanan asing.
Sebanyak enam kapal perikanan asing itu diketahui bahwa empat kapal
berbendera Vietnam sedangkan dua kapal lagi berbendera Malaysia.
Sementara sebanyak empat kapal perikanan lainnya yang ditangkap dilaporkan berbendera Indonesia.
Selain melakukan penangkapan kapal illegal fishing, KKP melalui
Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dan KP Hiu Macan 04 berhasil
menertibkan 11 rumpon ilegal di perairan Maluku dalam operasi pengawasan
yang digelar pada tanggal 7-11 Februari 2017.
Empat Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Ditangkap
Jumat, 10 Maret 2017 13:21 WIB