Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana menganggap norma tentang zina pada Pasal 484 revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bermasalah sehingga dia menyarankan untuk dihapus saja.
"Ada perubahan definisi zina antara KUHP warisan kolonial Belanda dengan RUU KUHP yang menyebabkan ketidakjelasan siapa yang dirugikan. Pidana harus jelas siapa yang dirugikan," kata Azriana di Jakarta, Jumat.
Azriana mengatakan zina pada KUHP warisan kolonial Belanda diartikan sebagai pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan. Dengan arti tersebut, maka pihak yang dirugikan adalah pasangan dari seseorang yang melakukan zina.
Sedangkan pada RUU KUHP, zina dipahami sesuai konsep agama, yaitu hubungan badan antara dua orang di luar ikatan perkawinan. Menurut Azriana, konsep ini tidak bisa dipakai di ranah pidana karena akan sulit mengidentifikasi pihak yang dirugikan.
"Dengan konsep ini, justru RUU KUHP berpotensi mengkriminalkan korban perkosaan yang tidak bisa membuktikan kejahatan yang dia alami, sehingga dianggap berzina. Yang terjadi nanti malah menghukum korban perkosaan dan memberikan impunitas kepada pelaku," tuturnya.
Karena itu, Komnas Perempuan menyarankan agar pasal tentang zina itu dihapus saja dari RUU KUHP. Saran itu bukan berarti menyetujui perbuatan zina karena seringkali hubungan badan di luar nikah pada akhirnya merugikan pihak perempuan.
"Jangan diatur dalam KUHP, tetapi beri peran yang lebih luas kepada tokoh agama untuk membimbing umatnya," ujarnya.
Berita Terkait
Kejati Babel sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
16 Desember 2024 18:52
Menko Yusril: KUHP baru tidak kedepankan hukum penjara
7 November 2024 16:26
Menko PMK sebut pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai KUHP
19 Juni 2024 17:10
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
10 Agustus 2023 12:30
Samakan persepsi aparat penegak hukum di KUHP baru
9 Agustus 2023 19:43
Penyuluhan Hukum tentang KUHP: Perkuat kualitas hukum Indonesia dalam Semarak Hari Lahir Kemenkumham ke-78
2 Agustus 2023 17:53
AS khawatirkan pasal-pasal dalam KUHP baru RI
19 Februari 2023 15:06
Yasonna Laoly bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo
16 Februari 2023 14:59