Sungailiat (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan zakat fitrah tahun 1447 Hijrah sebesar Rp42 ribu per jiwa atau 2,7 kilogram beras.
Ketua Baznas Kabupaten Bangka Nasir Hasan di Sungailiat, Jumat, mengatakan besaran zakat fitrah Rp42 ribu per jiwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan Kantor Kementerian Agama, MUI dan pihak berwenang yang lain.
"Besar zakat fitrah, termasuk besaran zakat harta (maal) yang ditetapkan dengan berat nisab 85 gram emas dikali dengan 2,5 persen harga emas saat ini. Untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30 ribu per orang per hari," ujarnya.
Kesepakatan besaran zakat fitrah maupun zakat maal itu, kata Nasir Hasan, dengan mempertimbangkan harga beras premium yang dijual di pasaran saat ini dan harga emas.
"Besaran zakat fitrah dan zakat maal itu, saya berharap menjadi dasar pengumpulan zakat di masyarakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang di bentuk pengurus masjid," ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh pengurus UPZ segera merangkum data penerimaan zakat dan penyaluran zakat untuk dilaporkan ke Baznas Kabupaten Bangka.
"Saya berharap setiap UPZ melaporkan data penerimaan dan penyaluran zakat ke masyarakat yang berhak, laporan dari Baznas menjadi bahan evaluasi atau untuk melihat minat umat Muslim membayar kewajiban," kata dia.
Besaran zakat fitrah Kabupaten Bangka pada tahun 1447 Hijrah/2026 Masehi sebesar Rp42 ribu per jiwa, lebih besar dibandingkan dengan zakat fitrah di Kabupaten Belitung yang sudah ditetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Pewarta: KasmonoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026