Sungailiat (ANTARA) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memetakan penjualan rokok yang diduga ilegal di tingkat pedagang pengecer di wilayah Kota Sungailiat.
"Pemetaan penjualan rokok yang diduga ilegal penting kami lakukan guna mempermudah pencegahan tindak penjualan barang tanpa izin," kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan pencegahan penjualan rokok tanpa izin cukai itu dengan melakukan pendekatan pemahaman kepada penjual yang diketahui umumnya usaha skala kecil.
"Kami tidak serta merta mengambil rokok tanpa pita cukai yang dijual pedagang eceran sebagai barang bukti, namun lebih mengedepankan sikap pendekatan atau imbauan agar pedagang tidak menjual barang tanpa izin," jelas dia.
Menurut dia, penjualan rokok tanpa pita cukai selain merugikan negara dari aspek penerimaan cukai, peredaran rokok tanpa cukai resmi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku usaha.
"Dari data di sejumlah pedagang eceran, kami menemukan berbagai jenis merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal beragam merek itu didatangkan dari luar pulau Bangka Belitung," ujar Suherman.
Pihaknya menyarankan kepada pedagang penjual rokok ilegal supaya tidak kembali menjual barang tanpa izin, serta mengembalikan ke pihak agen pemasok rokok tanpa pita cukai itu.
Dia menegaskan pihaknya dapat melakukan tindakan tegas terhadap penjualan rokok tanpa cukai tersebut.
Menurut dia, tindakan tegas berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Surat Tugas Bupati Bangka Nomor: B -100.3.5.2/289/BAPPEDA-IV/ 2025 tentang Pengawasan Barang-Barang Ilegal terutama rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bangka.
Pewarta: KasmonoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026