Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap delapan kasus tindak pelanggaran selama pelaksanaan operasi pekat mulai dari 20 Februari sampai dengan 3 Maret 2026.
"Selama 12 hari pelaksanaan operasi pekat, Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 8 kasus tindak pelanggaran yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat," kata Wakapolres Bangka Selatan Kompol M.Riduan dalam konferensi pers, Jumat.
Dari delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut tiga diantaranya merupakan target operasi (TO) dan lima non target operasi (TO).
"Dalam kegiatan operasi pekat ini sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, tiga diantaranya merupakan target operasi, dan 9 merupakan non TO," ujarnya.
Delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari tindak pidana penganiayaan dua kasus, kepemilikan miras dua kasus, pencurian tiga kasus dan persetubuhan satu kasus.
"Kasus pencurian masih mendominasi yakni tiga kasus dengan empat tersangka. Adapun motif para tersangka ini karena faktor ekonomi," ujarnya.
Ia mengatakan, operasi pekat ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan pada bulan Ramadhan.
"Operasi pekat ini membuktikan bahwa kita tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat yang ada di wilayah Bangka Selatan," ujarnya.
Riduan menambahkan, seluruh perkara yang berhasil diungkap tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penegakan hukum tetap berlanjut meskipun operasi pekat telah berakhir.
"Dalam operasi ini, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti miras dengan berbagai merk, sepeda motor smartphone dan sejumlah barang bukti lainnya dari tindak pelanggaran yang berhasil diungkap," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026