Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat aktif mengawasi berbagai konten yang beredar di media sosial.

"Pengawasan konten ini penting dilakukan bersama-sama guna mencegah pelanggaran sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konten negatif tersebut," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan E-government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat Uli Nuha di Mentok, Senin.

Menurut dia, masyarakat bisa melakukan pengaduan konten negatif langsung ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI melalui laman https://aduankonten.id.

Pihaknya terus aktif melakukan sosialisasi terkait kanal resmi ini, agar masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan melaporkan konten negatif, termasuk hoaks, penipuan daring, judi daring, ujaran kebencian dan konten negatif lainnya.

"Sejauh ini, kita baru sekali mengirimkan laporan melalui laman tersebut, terkait konten yang mengarah ke tindak penipuan," katanya.

Menurut dia, pengawasan konten yang beredar di media sosial dan media elektronik lainnya penting dilakukan agar masyarakat saling melindungi dari dampak negatif konten.

"Ini juga sebagai salah satu upaya kita melindungi anak-anak dari berbagi kemungkinan penipuan, kejahatan dan perilaku menyimpang," ujarnya.

Ia mengatakan, pada kasus peredaran konten negatif, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan, menutup atau membatasi media sosial karena kewenangan ada di Pemerintah Pusat.

"Kita bisa membantu menyampaikan laporan melalui laman tersebut, sedangkan untuk menutup unggahan kewenangan di Pusat," katanya.

Selain penguatan sosialisasi pengawasan konten, pihaknya juga sedang menyusun program untuk penyuluhan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak 28 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, mengharuskan penyedia platform digital untuk membatasi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

"Kami melakukan komunikasi bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama menyusun rencana sosialisasi dan edukasi aturan itu," katanya.

Menurut dia, pembatasan akses media sosial perlu disertai kebijakan yang mendukung tumbuh kembang anak-anak, salah satunya dengan menyediakan tempat dan ruang kreatif bagi mereka.



Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026