Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendalaman naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kami optimistis ranperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan ketertiban, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah”, kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyatakan penyusunan naskah akademik (NA) dan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bangka yang telah ditetapkan dalam SK Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Adapun urgensi penyusunan NA dan ranperda ini adalah mendukung tumbuh kembang iklim usaha di daerah melalui penataan pedagang kali lima agar selaras dengan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan sehingga pedagang kaki lima tumbuh dan berkembang baik secara kualitas dan kuantitas.
"Tentunya penataan PKL ini harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bangka, sehingga dalam penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan tata ruang wilayah dan tujuan pembangunan daerah," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UU 13 Tahun 2022 menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dengan adanya keterlibatan Kanwil Kemenkum melalui jabatan fungsional tertentu (JFT) Perancang Peraturan perundang-undangan dalam penyusunan NA dan Ranperda, hal ini tentu menegaskan bahwa dalam pembentukan Ranperda ini sudah memenuhi asas formil dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan”, katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026