Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ikut menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afrianto mengatakan penetapan WFH bagi seluruh ASN Penprov Babel ini berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

"Jadi kita ikuti kebijakan WFH ini berdasarkan surat edaran tersebut," kata Fery saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu.

Menurutnya, hal-hal yang harus di lakukan terkait dengan WFH ini bukan hanya bekerja dari rumah, tapi bagaimana dapat melakukan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien.

Selain itu kebijakan ini juga untuk mengacu pada akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

"Hal penting yang harus kita laksanakan di WFH ini teknis pelaksanaannya termasuk upaya untuk mendorong layanan digital. Jadi kita harap kebijakan WFH ini tidak menurunkan kinerja para ASN karena jelas harus juga meningkat kinerja agar tetap efektif dan efisien," terang Fery.

Ia menambahkan, tidak semua OPD menerapkan WFH karena untuk ASN bidang pelayanan harus tetap masuk kerja seperti biasa, misalkan tenaga layanan di pusat kesehatan, perizinan, Kependudukan, pendapatan daerah dan tenaga kebersihan.

"Mereka ASN bidang pelayanan tetap masuk kerja seperti biasa dan tidak ada WFH. Ini juga berlaku untuk pimpinan tinggi tingkat pratama mulai dari Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Staf Ahli itu tidak ada WFH mereka tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa," tutup Fery.



Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026