Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk 10 desa sadar HAM guna meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mencegah dan menangani konflik di daerah itu.

"Pembentukan desa sadar HAM tidak hanya mencegah konflik, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman warga desa terkait pilar-pilar HAM," kata Plt Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Babel, Herman di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan sebanyak 10 desa sadar HAM yang akan dibentuk tahun ini tersebar di Pulau Bangka sebanyak tujuh desa dan Pulau Belitung tiga desa, agar warga desa setempat lebih memahami pilar-pilar HAM, di antaranya pendidikan, penyuluhan, kesehatan, sandang, pangan dan pemenuhan hak-hak dasar lain.

"Kita akan menempatkan penggerak HAM di desa sadar ini untuk membina dan mengedukasi warga desa tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan para penggerak HAM ini nantinya melalui seleksi dengan minimal Pendidikan D3 hingga S2 dan usianya 22 hingga 50 tahun diutamakan warga desa setempat.

"Kita mengutamakan penggerak HAM ini warga setempat agar mereka mudah berkoordinasi dengan kepala desa dalam melakukan pembinaan maupun menangani masalah HAM di desa tersebut," ujarnya.

Menurut dia, pembentukan desa sadar HAM ini lebih difokuskan di wilayah terpencil karena akses informasi warga di desa tersebut masih kurang baik.

"Desa-desa yang ditetapkan sebagai desa sadar HAM ini juga merupakan daerah terindikasi atau berpotensi akan terjadi atau pernah terjadi konflik, baik antarkampung maupun antardesa," ujarnya.

Salah satu contohnya, konflik antara warga Desa Air Bara dengan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. Oleh karena itu, Kanwil KemenHAM Kepulauan Babel membentuk desa sadar HAM di dua desa tersebut.

"Sebelum membentuk desa sadar HAM ini, kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menanyakan adanya indikasi konflik atau sedang atau pernah terjadi konflik di desanya," katanya.

 



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026