Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengusulkan dua desa sebagai sasaran program desa sadar hak asasi manusia (HAM) yang digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Bangka Belitung. 

"Dua desa yang diusulkan, yakni Desa Arung Dalam dan Desa Celuak, kedua desa tersebut memenuhi kriteria sebagai desa sadar HAM," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan pengusulan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memperkuat implementasi HAM hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Menurut dia, implementasi HAM di daerah tidak hanya berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada masyarakat, terutama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Realisasi utama HAM ada di APBD dan yang terpenting adalah bagaimana APBD dapat menjabarkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan pelayanan publik berbasis HAM perlu diwujudkan melalui program konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Karena itu, kata dia, kebijakan anggaran harus menjadi instrumen utama dalam menerjemahkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Algafry menegaskan penting menjaga hak adat sebagai bagian dari HAM, termasuk pelestarian kearifan lokal di tingkat desa. Tradisi lokal memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat serta menjadi bagian dari identitas masyarakat yang harus dijaga.

“Salah satunya tradisi nganggung yang mencerminkan nilai kebersamaan dan gotong royong, seperti Nganggung Nujuh Hari di Desa Sungkap,” ujarnya.

Pemkab Bangka Tengah menilai program desa sadar HAM dapat semakin menyadarkan masyarakat mengenai perlindungan HAM sekaligus memperkuat pembangunan berbasis nilai-nilai kemanusiaan di tingkat desa.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026