Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas penambangan bijih timah masyarakat yang dilakukan secara ilegal di kawasan Marbuk, Kecamatan Koba.
"Aktivitas penambangan bijih timah ilegal itu sudah kami ingatkan sebelumnya namun tidak diindahkan dan bahkan masyarakat menambang pada malam hari," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Nur Samsi di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Mapolres dan Polsek Koba dan mengamankan sejumla barang bukti.
"Mereka menambang di kawasan bekas penambangan bijih timah milik PT Koba Tin, itu kegiatan ilegal yang harus dihentikan," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu dua unit win, dua unit spiral, tiga unit mesin dompeng dan sejumlah selang.
"Kami juga mengamankan beberapa orang pekerja tambang, saat ini sedang diperiksa di Polsek Koba," ujarnya.
Ia mengatakan, aktivitas tambang ini harus dihentikan karena selain ilegal juga dapat memicu musibah banjir yang berdampak luas kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen menghentikan semua aktivitas tambang timah ilegal di daerah ini karena merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," ujarnya.