Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memverifikasi data para calon penerima bantuan rumah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang akan direalisasikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2026.

"Saat ini kami mematangkan persiapan dengan melakukan validasi berkas para calon penerima bantuan setelah mendapatkan kepastian penambahan jumlah bantuan rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dari tahun sebelumnya 50 rumah menjadi 300 unit pada tahun ini," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Budianto di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan dalam proses verifikasi ini petugas telah berhasil mengolah sebanyak 131 berkas data calon penerima yang masuk ke sistem, dari jumlah tersebut sebanyak 35 berkas dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut.

Ia menjelaskan batas akhir pengajuan berkas ke Kementerian PKP ditetapkan pada 15 Juni 2026 sehingga pemkot terus menguatkan koordinasi dengan camat, lurah, perangkat RT/RW dan petugas Satuan Kerja (Satker) Perumahan guna memenuhi target kuota yang tersedia.

"Kita ingin mengejar target 300 unit bisa diserap semua, untuk itu kita kejar agar data bisa selesai tepat waktu, kami berharap kecamatan dan kelurahan aktif berkoordinasi dengan RT/RW untuk mempercepat proses pendataan," ujarnya.

Menurut dia, salah satu kendala utama dalam proses verifikasi adalah kelengkapan administrasi kepemilikan tanah karena Kementerian mensyaratkan lahan milik penerima bantuan wajib memiliki status hukum yang jelas, sah dan bebas sengketa.

Ia berharap masyarakat memahami keterbatasan anggaran pada Program BPSP yang merupakan bantuan stimulan dengan aturan ketat, yaitu setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp20 juta yang dimanfaatkan untuk belanja bahan bangunan Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta.

"Masyarakat juga perlu memahami ketentuan ini, jadi Program BSPS merupakan bantuan stimulan, bukan renovasi rumah secara penuh," ujarnya.

Menurut dia, bantuan ini dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun semangat keswadayaan menutupi kekurangan biaya pembangunan rumah.

Pelaksanaan program itu ketat sehingga pada pelaksanaannya Pemkot menerapkan sistem pendataan berjenjang mulai dari tingkat RT dan RW. Data yang dikumpul diverifikasi lurah dan camat sebelum diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk survei lapangan dan validasi akhir melalui aplikasi Sistem Informasi Baru (Sibaru).

"Kami ingatkan kepada para penerima manfaat agar nanti setelah rumah dibangun melalui Program BSPS ini tidak memindahtangankan atau memperjualbelikan rumah dalam jangka waktu minimal lima tahun setelah pembangunan selesai, agar bantuan tepat sasaran," katanya.



Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026