Surabaya (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membubarkan pesta kaum homoseksual alias "gay party" di Surabaya.
"Pesta itu berlangsung di suatu ruang kamar eksekutif Hotel Oval
Surabaya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya,
AKBP Shinto Silitonga, dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu sore.
Dia mengatakan, polisi menggerebek di ruang kamar hotel itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah mendapat kepastian nomor kamar yang digunakan sebagai tempat
pesta, kami kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 314 dan 203
Hotel Oval pada pukul 00.15 Minggu dini hari," ujarnya.
Silitonga menggambarkan, ruang kamar yang disewa kalangan homoseksual ini jenis eksekutif.
"Jadi ruangan ini besar. Ada semacam ruang lobinya, yang mereka gunakan
untuk registrasi, selain terdiri dari dua kamar lainnya dan kamar
mandi," katanya.
Di dua kamar itulah polisi mendapati belasan kaum gay sedang berpesta.
Seorang di antara mereka, kata dia, dalam keadaan tanpa busana.
"Sebenarnya pesta utamanya berlangsung di satu kamar di ruangan itu.
Kamar lainnya sepertinya digunakan sebagai tempat kelanjutan dari pesta
yang berlangsung di satu kamar utama," katanya.
Pesta lanjutan yang dimaksud, terkait dengan ketertarikan mereka satu dengan lainnya.
Bahkan, aktivitas seksual pasangan-pasangan itu bisa disaksikan langsung
oleh yang lain. "Ini kan jadinya bermain seks di hadapan umum,"
ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para peserta pesta kaum homoseksual yang digali
polisi, tiap peserta bisa berganti-ganti pasangan jika saling tertarik
dan bahkan bisa beraktivitas bersama-sama.
14 orang diringkus dari penggerebekan itu, yang semuanya peserta pesta kalangan homoseksual itu.
"Delapan di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka, enam lainnya sementara masih berstatus sebagai saksi," katanya.
"Jadi dalam pesta ini juga disediakan film porno untuk membangkitkan
gairah mereka dalam berpesta. Tentu film pornonya yang diputar ya juga
tentang aktivitas seksual pasangan gay," jelasnya.
Sedangkan dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,
salah satunya adalah yang menjadi inisiator terselenggaranya pesta ini,
yaitu berinisial An, warga Jombang, yang sehari-harinya berwira usaha
rental Playstation di rumahnya.
"Tersangka An ini menyebar undangan lewat media sosial, lalu peserta
yang tertarik diminta bayar antara Rp50.000-Rp 100.000 Penyewa ruang
kamar di Hotel Oval sebagai tempat pesta tersebut juga atas nama
tersangka An," jelasnya.
Polisi juga menyita flashdisk berisi film porno beserta televisinya,
sprei kamar hotel, serta minyak zaitun dan beberapa merk krim berbentuk
pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta kaum homoseksual
itu.
Para tersangka dijerat pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 44/2008 tentang
Pornografi dan pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.