Surabaya (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membeberkan hasil tes kejiwaan 14 orang
kaum homoseksual yang pada Minggu (30/4) dini hari diamankan
saat menggelar "gay party" di Hotel Oval Surabaya.
"Hasil tes psikologi yang kami gelar terhadap 14 peserta 'gay party '
ini rata-rata telah mengalami kelainan orientasi seksual sejak remaja,"
kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto
Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Dari 14 orang tersebut, hanya seorang yang menyangkal mengalami kelainan orientasi seksual, sedangkan 13 lainnya mengakui telah merasakan kelainan orientasi seksual pada diri mereka sejak usia remaja.
"Kebanyakan mengaku merasakan itu sejak duduk di bangku kuliah," katanya.
Bahkan salah seorang di antaranya mengaku
terjerat lebih jauh masuk ke komunitas homoseksual lantaran merasa
tertipu oleh kakak kelasnya saat kuliah.
"Dia bilang ditinggalkan begitu saja setelah melakukan persetubuhan
sejenis pertama kali dengan kakak kelasnya waktu kuliah dulu," ujar Shinto.
Sedangkan seorang lainnya memiliki kecenderungan bergabung dalam komunitas gay karena pengaruh materi.
Namun begitu dari hasil tes kejiwaan terhadap mereka tidak ditemukan
adanya indikasi patologis yang mengarah pada gangguan kejiwaan. "Tingkat
kecerdasan mereka tergolong pada taraf rata-rata," ujarnya.
Satu hal lagi, selama ini ke-14 peserta "gay
party" tersebut menyembunyikan kelainan orientasi seksual mereka dari
keluarga.
"Oleh karena itu beberapa di antaranya mengaku menyesal karena
telah membuat malu dan mengecewakan orang tua beserta seluruh
keluarganya atas perkara ini," ucapnya.
Tes kejiwaan digelar Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Selain tes kejiwaan, terhadap mereka juga
dilakukan tes penyakit HIV yang
hasilnya telah diumumkan terlebih dahulu pada pekan lalu, yaitu lima
orang dinyatakan positif.
Selain itu juga dilakukan tes penyakit infeksi menular seksual
(IMS) yang menurut Shinto masih menunggu hasil lab dari pihak
Dinkes Pemkot Surabaya.
Dari 14 peserta pesta gay yang diamankan, polisi telah menetapkan
delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat Pasal 32, 33, dan
34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45
UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
"Enam peserta pesta gay lainnya sudah kita pulangkan karena selama
proses penyelidikan bersikukuh hanya berperan sebagai penonton," ujar
Shinto.