Sungailiat (Antara Babel) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan kawasan perairan laut Bangka bebas dari alat tangkap cantrang.
"Kami berani menyatakan kalau perairan laut Bangka atau kawasan penangkapan ikan "Fishing ground" bebas dari alat tangkap yang dilarang jenis cantrang karena belum pernah didapati baik langsung maupun laporan dari nelayan," kata Ketua HNSI Cabang Kabupaten Bangka Ridwan di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan mendukung Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela "Trawls" dan Pukat Tarik "Seine Nets" di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
"Alat penangkapan ikan (API) cantrang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal "boat or vessel seines"," katanya.
Dia mengatakan, di Indonesia, alat tangkap cantrang banyak digunakan di wilayah pantai Utara Jawa dan sebagian kecil di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. Dari data yang dirilis KKP, pada 2015 tercatat ada 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.529 unit kemudian dilakukan penggantian dengan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
"Saya selalu mengimbau seluruh dinelayan agar jangan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang termasuk bom, trawl atau jenis alat lainnya yang dianggap dapat merusak lingkungan peraiaran laut," kata Ridwan.
Ridwan meminta nelayan yang melakukan penangkapan ikan segera melapor ke pihak berwenang atau ke pihaknya jika mengetahui aktivitas penangkapan ikan di perairan laut Bangka yang menggunakan alat tangkap yang dilarang.
"Menjaga lingkungan laut agar tetap lestari serta aman dari ancaman pengrusakan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.