Serang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Banten menyerahkan penanganan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jika penanganan kasus dugaan korupsi sudah didahului oleh lembaga penegak hukum lainya, seperti kejaksanaan maupun KPK maka kami tidak ikut serta menanganinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan Setiadi.
Menurut dia, sah-sah saja lembaga penegak hukum seperti KPK menangani kasus dugaan korupsi gratifikasi mobil mewah tersebut, sebab sudah ada MoU-nya.
Polda Banten mempersilakan KPK untuk mengusut lebih jauh tentang kasus gratifikasi mobil mewah yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Banten.
"Saya kira tidak ada masalah jika kasus gratifikasi ditangani KPK karena ada nota kesepahaman itu," katanya.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa minta KPK mengusut dugaan pemberian mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada anggota DPRD Provinsi Banten.
"Saya kira bentuk pemberian mobil mewah itu masuk dalam kategori gratifikasi untuk memuluskan anggaran proyek," kata Syaumi, seorang mahasiswa Untirta Serang.
Ia menjelaskan, pemberian gratifikasi tersebut masuk tindak pidana korupsi sehingga KPK harus segera melakukan pemeriksaan.
"Pemberian bentuk apapun kepada anggota legislatif tidak boleh, apalagi untuk memuluskan proyek anggaran," katanya.
Berdasarkan informasi pemberian mobil itu kepada sejumlah anggota DPRD Banten antara lain EY (Fraksi Demokrat) menerima empat mobil mewah yaitu Jeep Rubicon, Morris, Mercy Seri E dan R.
AH (Fraksi Demokrat) menerima Mercy E 300 dan Toyota Alphard, MW (Fraksi Demokrat) Honda CR-V dan Mercy C200.
Selain itu juga SIJ mendapat Honda CR-V juga TF (Fraksi PKB) Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard.
JR (dulu Fraksi PDI Perjuangan) mendapat Mercy E 300, Jaguar Merah, AP (Fraksi PKS) Mercy C 200 Hitam dan SP (Fraksi Golkar) Alphard, serta HT (Fraksi Golkar) Honda CR-V.