Serang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Banten menyerahkan penanganan kasus dugaan
gratifikasi mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jika penanganan kasus dugaan
korupsi sudah didahului oleh lembaga penegak hukum lainya, seperti
kejaksanaan maupun KPK maka kami tidak ikut serta menanganinya," kata
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan Setiadi.
Menurut dia, sah-sah saja lembaga penegak hukum seperti KPK
menangani kasus dugaan korupsi gratifikasi mobil mewah tersebut, sebab
sudah ada MoU-nya.
Polda Banten mempersilakan KPK untuk mengusut lebih jauh tentang
kasus gratifikasi mobil mewah yang diberikan kepada sejumlah anggota
DPRD Banten.
"Saya kira tidak ada masalah jika kasus gratifikasi ditangani KPK karena ada nota kesepahaman itu," katanya.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa minta KPK mengusut dugaan
pemberian mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada
anggota DPRD Provinsi Banten.
"Saya kira bentuk pemberian mobil mewah itu masuk dalam kategori
gratifikasi untuk memuluskan anggaran proyek," kata Syaumi, seorang
mahasiswa Untirta Serang.
Ia menjelaskan, pemberian gratifikasi tersebut masuk tindak pidana korupsi sehingga KPK harus segera melakukan pemeriksaan.
"Pemberian bentuk apapun kepada anggota legislatif tidak boleh, apalagi untuk memuluskan proyek anggaran," katanya.
Berdasarkan informasi pemberian mobil itu kepada sejumlah anggota
DPRD Banten antara lain EY (Fraksi Demokrat) menerima empat mobil mewah
yaitu Jeep Rubicon, Morris, Mercy Seri E dan R.
AH (Fraksi Demokrat) menerima Mercy E 300 dan Toyota Alphard, MW (Fraksi Demokrat) Honda CR-V dan Mercy C200.
Selain itu juga SIJ mendapat Honda CR-V juga TF (Fraksi PKB) Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard.
JR (dulu Fraksi PDI Perjuangan) mendapat Mercy E 300, Jaguar Merah,
AP (Fraksi PKS) Mercy C 200 Hitam dan SP (Fraksi Golkar) Alphard, serta
HT (Fraksi Golkar) Honda CR-V.
Pemeriksaan Gratifikasi Adik Atut, Polda Banten Serahkan Ke KPK
Kamis, 31 Oktober 2013 9:04 WIB