Sungailiat (Antara Babel) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan mengatakan polisi mempunyai hak melakukan razia atas kegiatan penambangan bijih timah ilegal yang dilakukan masyarakat.
"Razia tambang timah rakyat ilegal atau tidak mempunyai izin resmi merupakan hak dan kewenangan polisi untuk melakukan tindakan tegas karena dianggap melanggar hukum yang berlaku," katanya di Sungailiat.
Ia mengatakan, pihaknya dari lembaga legislatif tidak mempunyai kewenangan melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum negara.
"Kita berikan kepercayaan dan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya, dan saya yakin program kerja yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Mulkan mengakui, terkadang sikap tegas polisi dalam menjalankan tugasnya tidak semua dapat disikapi masyarakat dengan bijaksana karena mungkin merasa dirugikan, padahal sikap polisi tersebut justru untuk kepentingan masyarakat.
"Memang saya akui program kerja polisi dalam penertiban tambang timah ilegal berdampak pada sebagian masyarakat yang menaruh harapan di sektor itu," katanya.
Pada prinsipnya, kata dia, dalam hal menjalankan tugas negara tidak ada pihak lain yang dirugikan selama kegiatan masyarakat tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
Sejak 26 Oktober hingga berberapa hari ke depan polisi melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah hasil tambang bijih timah rakyat yang diduga tidak memiliki izin resmi di berbagai kecamatan se-Kabupaten Bangka.
Dalam razia tersebut puluhan ton bijih timah masyarakat berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan proses lebih lanjut.
Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan bijih timah, asalkan mempunyai dokumen perizinan sah yang diterbitkan pemerintah melalui instansi terkait.
"Kami tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas di sektor pertambangan timah asalkan memenuhi kententuan peraturan yang sudah ada seperti kelengkapan dokumen perizinan dan melakukan penambangan di wilayah yang sudah ditetapkan," katanya.
