Pangkalpinang, (ANTARA Babel) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, sejak Januari hingga November 2012 menolak 32 ekor unggas dan memusnahkan 10 ekor unggas karena tidak memiliki dokumen kesehatan hewan dari daerah asal.
"Penolakan dan pemusnahan berbagai jenis unggas ini yaitu ayam kampung, bangkok, hias dan burung berkicau untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya berbagai penyakit hewan dari luar yang akan mengganggu pengembangan peternakan di Babel," kata Kasi Karantina Pertanian, BKP Pangkalpinang, Herwintarti di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, tindakan penolakan dan pemusnahan hewan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai ratusan ekor ternak seperti unggas, kambing, babi, kelinci dan lainnya.
"Saat ini, kesadaran masyarakat untuk melapor dan melengkapi dokumen kesehatan hewan bawaannya sudah meningkat, namun demikian, kami terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah agar kesadaran masyarakat lebih meningkat lagi ini," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini, kami memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Babel dan kabupaten/kota, sehingga lalu lintas hewan lebih terpantau.
"Babel merupakan wilayah kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan resmi dan tidak resmi, sehingga diperlukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi di pelabuhan seperti Adpel, Polair, TNI AL dan instansi pelaubuhan lainnya, sehingga jumlah hewan dan hasil pertanian lainnya yang masuk dan keluar lebih akurat," ujarnya.
Selain itu, kerja sama ini untuk mengetahui sejauh mana stabilitas ketahanan pangan karena sebagian besar kebutuhan masyarakat Babel mengandalkan pasokan dari luar daerah.
"Dengan adanya informasi yang kami berikan, pemerintah daerah juga ikut membantu menyosialisasikan Balai Karantina Pertanian ke masyarakat, sehingga masyarakat lebih tahu dan mengerti manfaat keberadaan karantina," ujarnya.
Menurut dia, tugas pokok Balai Karantina Pertanian sesuai sesuai Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
"Syarat untuk melalulintaskan hewan dan tumbuhan diantaranya surat izin pengiriman dari pemerintah daerah asal, surat keterangan sehat dari dokter hewan dinas peternakan. Surat keterangan sehat memberikan keterangan bahwa hewannya sehat dan berasal dari daerah yang sehat, belum terserang bibit penyakit.
"Berdasarkan surat keterangan dari daerah asal, diberikan ke pelabuhan atau tempat karantina, diperiksa lagi. Dan bila memenuhi syarat, kami memberikan sertifikasi pengiriman," ujarnya.
Berita Terkait
Polres Bangka Selatan kawal pendistribusian sarana produksi pestisida
16 November 2024 19:42