Bandung (Antara Babel) - Seorang pelaku teror bom granat yang akan diledakkan di Markas Polsek Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (10/6) malam, dijerat Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 7 UU RI nomor 15 tahun 2003 jo Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Subs. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui siaran pers, Minggu.
Ia menuturkan, pelaku inisial AG (34) melakukan tindakan ancaman akan meledakkan granat di Markas Polsek Malangbong, Sabtu (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku, lanjut dia, telah melakukan tindakan yang menimbulkan suasana rasa takut terhadap orang secara meluas atau menghilangkan nyawa maupun harta.
"Dugaan tindak pidana yaitu ancaman mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis fasilitas publik dan membawa senjata tajam tanpa hak," kata Yusri.
Ancaman pelaku itu berusaha ditenangkan oleh sejumlah anggota dan rekan-rekan pelaku, hingga akhirnya meninggalkan Markas Polsek Malangbong.
Sejumlah anggota Polsek Malangbong lalu mengikuti pelaku sambil menunggu bantuan personel dari Polres Garut untuk selanjutnya mengamankan pelaku.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah tongkat kayu warna coklat, pisau lipat, stand gun, dan benda menyerupai granat nanas.
Kasus tersebut ditangani Polres Garut untuk pengembangan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Pelaku Teror Bom Malangbong Dijerat UU Terorisme
Senin, 12 Juni 2017 5:36 WIB
Pasal yang disangkakan, Pasal 7 UU RI nomor 15 tahun 2003 jo Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Subs. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951,