Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
dalam waktu dekat Miryam S Haryani segera disidangkan dalam kasus
memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-e.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, mengungkapkan
sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah dilakukan proses penyidikan ke tahap
penuntutan terhadap Miryam S Haryani.
"Sehingga dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa diproses di persidangan," katanya.
Febri menyatakan bahwa nantinya dalam persidangan publik bisa
melihat bersama-sama bagaimana proses pembuktian indikasi keterangan
tidak benar dan siapa saja pihak-pihak yang mempengaruhi sehingga Miryam
mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Termasuk juga kami akan perdengarkan dan perlihatkan pada publik
karena terbuka untuk umum, video rekaman pemeriksaan yang menyebutkan
sejumlah nama dan video rekaman pemeriksaan ketika Miryam masih menjadi
saksi dalam kasus KTP-e," kata Febri.
Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S
Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman
pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta
diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik
terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga
orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang
penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu
dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
KPK: Miryam S Haryani Segera Disidang
Kamis, 15 Juni 2017 23:05 WIB