Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sophian mengatakan sebanyak 235 narapidana di lapas itu memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Ia mengatakan di Sungailiat,Selasa, ke-235 napi itu sudah diusulkan ke KemenhumHAM dan dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari besar ke agamaan atau perayaan Idul Fitri.
"Besaran masa pengurangan masa tahanan bagi napi yang memperoleh remisi yakni diusulkan 15 hari sampai dua bulan," katanya.
Menurut dia, usulan maupun remisi yang didapat sejumlah napi sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Seorang napi berhak diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan dari pemerintah setelah yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat yang ditetapkan seperti sudah mnjalani sepertiga dari masa tahanan, tidak pernah melakukan pelanggaran selama ditahan dan syarat lainnya," jelasnya.
Dia mengatakan untuk narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran, semuanya adalah narapidana kasus kriminal umum.
"Nanti narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran akan diberikan pada saat hari pertama lebaran," katanya.
Dia mengatakan, napi lainnya yang belum bisa usulkan mendapat hak remisi lebaran dapat mendapatkan hak yang sama pada remisi kegiatan yang lain seperti hari kemerdekaan, namun napi yang diusulkan nantinya harus tetap sesuai dengan aturan.
235 Napi di Lapas Sungailiat Penuhi Syarat Terima Remisi
Selasa, 20 Juni 2017 20:19 WIB