Serang (Antara Babel) - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku telah
menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan terhadap dua orang
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov yang dianggap sudah
melakukan pelanggaran berat atau indisipliner.
"Sudah saya ditandatangai SK-nya," kata Wahidin Halim saat ditanya
terkait hasil evaluasi atas ASN yang indisipliner, diantaranya dua ASN
yang dipecat.
Menurutnya, diantara pegawai pemprov yang dipecat tersebut salah
satunya adalah pelanggaran berat karena mengkonsumsi zat psikotropika.
"Yang narkoba dipecat," katanya.
Ia mengatakan, siapapun pegawai yang melakukan pelangaran berat dan
tidak mencerminkan kepada masyarakat dengan hal-hal positif akan
diberikan sanksi tegas, salah satunya karena mengkonsumsi narkoba.
"Imbauan saya, jangan coba-coba pakai narkoba, itu sangat berbahaya,
dan saya harap tidak ada tindakan dan perbuatan seperti itu lagi
kedepan," kata Wahidin.
Sebelumnya, tim displin pegawai yang dipimpin oleh Sekda Banten,
Ranta Soeharta melakukan rapat pleno penegakan dispilin pegawai. Dalam
keputusannya, dua orang PNS pemprov pada tahun ini direkomendasikan
diberhentikan secara tidak hormat, lantaran sudah melakukan pelanggaran
berat dengan melakukan tindakan indispliner, tidak pernah masuk kerja
selama 80 hari berturut-turut, sesuai dengan PP 53 tahun 2010.
Sementara itu, tujuh orang lainnya diturunkan pangkat dan golongannya,
karena berbagai tindakan indipliner seperti melakukan perselingkuhan.
Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, mengatakan, pemberian sanksi kepada ASN
diharapkan dijadikan pembelajaran bagi pegawai lainnya untuk
meningkatkan etos kerja dan bekerja sesuai dengan paraturan
perundang-undangan berlaku.
"Dari tahun ke tahun, kami melihat ada punishment kepada ASN, dari
pemberian sanksi ringan, sedang bahkan pemecatan. Ini harusnya menjadi
cermin kepada pegawai lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran, apalagi
sampai tidak masuk selama 80 hari berurut-turut," kata Nuraeni.
Pihaknya menyesalkan masih saja ada pegawai pemprov yang dengan
berani menentang aturan. Padahal jika dilihat dengan beban kerja dan
penghargaan dalam bentuk kesejahteraan sudah lebih baik.
"Di pemprov ini sudah ada pemberian insentif berupa tunjangan
kinerja, jadi tidak ada alasannya lagi sebenarnya kalau ada ASN
bermalas-malasan. Padahal untuk menjadi pegawai sipil di pemerinthan
sangat sulit," katanya.
Gubernur Banten Pecat Dua ASN Indisipliner
Selasa, 4 Juli 2017 22:40 WIB