Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim pengawasan yang akan memonitor proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017-2018.
Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Edison Taher, Rabu, mengatakan tim pengawasan tersebut dibentuk untuk mengantisipasi pelanggaran saat proses PPDB berlangsung.
"Kami sudah membentuk tim pengawasan proses PPDB termasuk pengawas sekolah turun ke lapangan untuk mengawasi proses tersebut. Jadi intinya sistem pengawasan itu terstruktur dan diatur oleh dinas pendidikan," katanya.
Dia mengatakan, tahun ini untuk mekanisme proses PPDB kebijakannya sudah dikeluarkan melalui Perwako Nomor 8 bahwa baju seragam nasional seperti baju putih biru dan merah putih tidak boleh diperjual belikan oleh sekolah.
"Jadi untuk seragam wajib tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Selain itu, selama proses PPDB ini berlangsung tidak dipungut biaya sama sekali," ujarnya.
Edison mengimbau kepada para orang tua yang mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan prosedur dari oknum yang nakal, agar segera melaporkan kepada dinas pendidikan langsung.
"Selain itu wali murid juga bisa melaporkan kepada pengawas, karena mereka juga melaporkan setiap hari dari hasil monitor di lapangan kepada saya," katanya.