Jakarta (Antara Babel) - KPK akan memeriksa Menteri BUMN 1999-2000
Laksamana Sukardi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat
Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI
kepada BPPN.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Laksamana Sukardi, KPK dijadwalkan memeriksa
mantan Wakil Ketua Bidang Administrasi Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Sumantri Slamet juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad
Tumenggung.
KPK sedang mendalami proses pengalihan Bank Dagang Negara
Indonesia (BDNI) pada BPPN dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, KPK pada Kamis (6/7) memeriksa mantan anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata sebagai saksi dalam
kasus tersebut.
Iwan Ridwan Prawiranata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Untuk mantan pejabat Bank Indonesia, kami mendalami proses
pengalihat aset atau pengalihan BDNI pada BPPN," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7),
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad
Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8
Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang
telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor
yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati
Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono,
Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri
BUMN Laksamana Sukardi.
Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah
menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban
pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan
sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban
Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham
atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan
Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi
kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset
oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari
pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Oleh karena itu, hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun
dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7
triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya
ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan
menjadi kerugian negara.
KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Senin, 10 Juli 2017 11:31 WIB
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT),