Pangkalpinang (Antara Babel) - Satgas Cobra Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus narkoba dalam kurun waktu tiga hari, sejak 23 hingga 25 Juli 2017.
"Dari delapan kasus ini, kami berhasil meringkus sembilan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di beberapa tempat yang berbeda dan menyita beberapa paket sabu dari para tersangka," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Suhirman di Pangkalpinang, Rabu.
Dia mengatakan dalam pengungkapan kasus itu, yang pertama kali diamankan yaitu tersangka dengan inisial YA alias S di tempat indekos Jalan K.H. Hasan Basri Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang pada Minggu (23/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik strip berisi satu paket kecil sabu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam merk ASUS warna hitam putih," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan para pengedar narkoba jenis sabu-sabu berturut-turut, yaitu RNP alias R pada Senin (24/7) pukul 15.00 WIB dengan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu 2 gram, satu kotak rokok Sampoerna dan satu unit telepon genggam merk Samsung J7 warna putih.
Selanjutnya, tim berhasil meringkus R alias A pada pukul 21.30 WIB di Jalan Pertamina Simpang 4 Pangkalbalam dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan satu unit telepon genggam merk Samsung warna hitam.
"Selanjutnya tim berhasil meringkus HF alias R pada pukul 22.00 WIB di tempat yang sama dengan barang bukti berupa enam paket kecil sabu 1,4 gram, satu kotak warna hitam dan satu unit telepon genggam merk Nokia hitam. Pada pukul 22.30 WIB, tim kembali berhasil meringkus EWS alias E di Jalan Metro Gabek Pangkalpinang dengan barang bukti dua paket sedang sabu 15,5 gram dan satu unit telepon genggam Samsung merah," katanya.
Setelah meringkus empat tersangka, pihaknya kembali berhasil meringkus CE alias D dan DM alias D pada pukul 23.30 WIB di Jalan Semabung Bukit Intan dengan barang bukti satu paket kecil jenis sabu-sabu 0,32 gram, satu kotak rokok Surya Pro Mild dan satu unit telepon genggam merk Oppo putih.
Selanjutnya pada Selasa (25/7) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya kembali meringkus TT alias A di Jalan Bangkalan, Kecamatan Rangkui dengan barang bukti tiga paket kecil jenis sabu-sabu 2 gram, satu unit telepon merk Samsung hitam, satu unit telepon genggam merek Nokia biru dan satu buah dompet hitam.
"Kemudian pada pukul 17.30 WIb, kami meringkus tersangka F di Kelurahan Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru dengan barang bukti tiga paket sabu, satu unit telepon genggam Nokia, satu unit timbangan digital, satu buah dompet putih, satu unit mobil dan satu bilah pisau," ujarnya.
Dia mengatakan khusus tersangka Ferdy, selain dipersangkakan melanggar UU Narkotika, juga disangka melanggar UU Darurat karena membawa sajam saat ditangkap.
"Untuk para tersangka dan barang bukti, saat ini sedang diamankan di Rutan Polda Kepulauan Babel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Polda Kepulauan Babel Ungkap Delapan Kasus Narkoba
Rabu, 26 Juli 2017 21:55 WIB