Jakarta (Antara Babel) - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui
Muassasah Asia Tenggara telah mengeluarkan edaran tentang waktu yang
dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Berdasarkan
edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat terkait waktu
larangan melontar jamarat bagi jamaah haji Indonesia tertanggal 6
Agustus 2017.
Maklumat ditujukan kepada
seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi
seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jamaah haji
Indonesia.
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam
dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar
ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan
akibat penumpukan jamaah.
"Jamaah haji Indonesi agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jumrah," tulisnya, seperti dirilis Kemenag, Selasa.
Waktu
yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang
menjadi salah satu wajib haji yakni pada 10 Dzulhijjah dengan larangan
melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS; 11 Dzulhijjah dari jam
14.00 s.d. 18.00 WAS; dan 12 Dzulhijjah dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.
Kepada
PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar waktu larangan ini
disosialisasikan sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jamaah
haji Indonesia.