Jakarta (Antara Babel) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tuntutan 12,5 tahun penjara terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai dengan pertimbangan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal tuntutan Patrialis yang lebih rendah dibanding tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dituntut penjara seumur hidup.
"Tuntutan itu tentu sudah kami pertimbangkan lebih lanjut, dulu pernah kami tuntut Ketua Mahkamah Konstitusi seumur hidup karena berbagai pertimbangan juga," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, tuntutan seumur hidup untuk Akil Mochtar karena yang bersangkutan terlibat pada banyak kasus yang saat itu dipegangnya sedangkan Patrialis terkait satu kasus, yaitu pengurusan uji materi.
"Semua bukti sudah kami ajukan karena tuntutan sudah dibacakan, artinya tinggal tunggu pembelaan terdakwa. Nanti kita tunggu putusan hakim apakah sesuai tuntutan jaksa, lebih tinggi atau lebih rendah itu hak hakim. Setelah putusan itu nanti kami pelajari lagi," ucap Febri.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
KPK nyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi
1 November 2024 23:31
KPK tahan satu tersangka korupsi pengadaan APD
1 November 2024 19:56
KPK: pemberantasan korupsi tidak tumpang tinding dengan Kortastipidkor
18 Oktober 2024 15:53
KPK sita uang Rp12 miliar dalam OTT di Kalsel
8 Oktober 2024 20:10
KPK tahan 6 orang terjaring OTT di Kalsel
8 Oktober 2024 17:44
KPK tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka korupsi
8 Oktober 2024 16:55
KPK membawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
8 Oktober 2024 15:43