Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPR Setya Novanto disebut meminta anggota
DPR Miryam S Harahap mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai
saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) dalam sidang
yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Di
sidang, jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo mengonfirmasi BAP
Elza Syarief No.9 Poin 3 di mana Elza menyebut "Miryam S Haryani
menceritakan sebelum sidang e-KTP pernah dikumpulkan Setya Novanto dan
beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK tapi Miryam tidak menceritakan
tempatnya. Miryam merasa diadili oleh yang hadir dalam pertemuan
tersebut dan dicap sebagai penghianat karena memberikan keterangan yang
merugikan anggota DPR, yang melakukan penekanan dan meminta agar Miryam S
haryani mencabut keterangannya adalah Setya Novanto, Chaeruman Harahap,
Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Azis."
BAP tersebut juga menyatakan bahwa Setya Novanto menunjukkan salinan
BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan Miryam S Haryani terpojok dan
Setya Novanto tampak hebat karena bisa mendapatkan foktokopi BAP dan
surat dakwaan dari KPK.
"Atas penjelasan Setya Novanto dan
teman-temannya tersebut, bahwa mereka di-BAP tidak mengakui penerimaan
uang dan Miryam yang membongkar soal aliran uang sehingga ia bingung apa
akibat hukumnya karena hanya dia yang mengakui penerimaan uang itu,
bagaimana?" tambah jaksa Kresno.
"Sebagian benar, sebagian saya lupa-lupa ingat, kalau soal
dikumpulkan itu saya tidak ingat jelas siapa saja yang mengumpulkan,
pengumpulan itu saya jadi ragu-ragu," jawab Elza saat bersaksi di sidang
terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Cerita itu ada, tapi persisnya saya tidak ingat, yang saya ingat
persis yang marah adalah Faisal Akbar dan Djamal Aziz karena Bu Yani
mengatakan 'Coba Bu Elsa saya tidak pernah terima duit dari Markus Nari
tapi saya dikasih dari Faisal Akbar didampingi Djamal Aziz dan sekarang
mereka tidak mau disebut namanya dua orang ini dan disebut terima dari
Markus Nari'. Saya bilang 'selamatkan diri kamu, ngomong yang
sebenarnya dan kalau sampai mereka jatuh, itu dosa mereka sendiri',"
jelas Elza.
"Jadi menurut Miryam yang menekan bukan penyidik KPK tapi dari
teman-teman anggota DPR apakah juga disampaikan Miryam?" tanya jaksa
Kresno.
"Memang tidak ada mengatakan 'Saya tidak ditekan KPK' tapi karena
saya tidak dengar ada tekanan di KPK, Yani (Miryam S Haryani) hanya
grogi dan memang disampaikan Yani grogi, tapi kalau tertekan di DPR itu
benar hanya saya tidak ingat nama-nama orang itu tapi kebatinannya dia
merasa tertekan," jelas Elza.
Namun Miryam membantah kesaksian Elza tersebut.
"Dan keterangan Bu Elza, yang pertama tidak benar saya ditekan
teman-teman di DPR karena saya tidak pernah bercerita tentang itu ke Bu
Elza, dan tidak benar tadi Akbar Faisal dan Djamal Aziz menekan saya
karena saya tidak pernah cerita," kata Miryam.
Miryam pun membantah pernah dikumpulkan dalam ruangan oleh Setya Novanto.
"Dikumpulkan di ruangan apa itu tidak benar karena tidak pernah terjadi," ungkap Miryam.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak
benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan
dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang
dari Sugiharto. Alasan dia, saat pemeriksaan penyidikan dia telah
ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK, yang dibantah oleh
para penyidik.
Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.
Pada 30 Maret 2017 jaksa menghadirkan kembali Miryam di persidangan
bersama ketiga penyidik yang meliputi Novel Baswedan, MI Susanto dan A
Damanik. Ketiganya menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan
penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi. Mereka
juga menerangkan bahwa dalam empat kali pemeriksaan pada 1, 7, 14
Desember 2016 dan 24 Januari 2017 terdakwa diberi kesempatan untuk
membaca, memeriksa dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir
pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.
Namun
Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dia telah ditekan dan
diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa
menandatangani BAP sehingga tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk
keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.
Berita Terkait
Jokowi pertanyakan maksud Agus Rahardjo soal kasus Setnov
4 Desember 2023 11:20
Sepekan, remisi HUT Ke-78 RI sampai penangkapan teroris pegawai KAI
20 Agustus 2023 09:47
Setnov: Anggota DPR "langsung habiskan" uang KTP-E
2 Oktober 2019 20:39
Novanto bayar uang pengganti Rp13,9 miliar dan 100 ribu dolar AS
11 September 2019 16:51
Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali dalam kasus korupsi KTP-el
28 Agustus 2019 11:05
KPK periksa anak Setya Novanto terkait kasus KTP-el
28 Agustus 2019 10:30
Menkumham: pemindahan Setnov ke Gunung Sindur agar tobat
18 Juni 2019 15:11
Terpidana perkara korupsi Setya Novanto terlihat di Restoran Padang
30 April 2019 09:28