Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi pajak air permukaan (PAP) hingga Agustus 2017 mencapai Rp4,7 miliar atau masih di bawah target sebesar Rp5,9 miliar.
"Saat ini realisasi pajak PAP sudah Rp4,7 miliar atau 79,67 persen dari target yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Amran di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan penetapan target sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2017 tentang PAP ini berasal dari pelaku usaha tambang dan pelaku industri usaha lainnya yang menggunakan air sungai atau kolong untuk mendukung usahanya.
"Perusahaan tambang misalnya PT Timah, smelter dan pusmet wajib membayar PAP guna meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Menurut Amran perhitungan besaran pajaknya sudah diatur dalam Pergub.
Ia menambahkan, dengan adanya kewajiban PAP ini diharapkan pelaku usaha maupun industri dapat mematuhi kewajibannya membayar pajak.
"Kesadaran pelaku usaha maupun industri membayar pajak masih kurang. Kalau tidak kita pungut langsung, mereka tidak akan bayar. Karena itu petugas kita rutin mendatangi mereka," ujarnya.
Berita Terkait
Amran kembali ditunjuk jadi Mentan di era Prabowo
21 Oktober 2024 00:47
Minister welcoma Qatari invesment to support milk self-sufficiency
11 September 2024 14:35
Mentan pastikan stok pangan aman jelang Idul Adha
11 Juni 2024 15:59
Mentan ingatkan distributor dan pengecer pupuk tidak mainkan harga
28 Mei 2024 11:46
Mentan: kami tak akan pandang bulu dalam berantas korupsi di Kementan
17 Mei 2024 15:14
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
24 Januari 2024 14:30
Petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP
20 Desember 2023 21:22
Mentan tegaskan tidak ada kelangkaan pupuk subsidi jelang masa tanam
14 Desember 2023 12:35