Jakarta (Antara Babel) - Delegasi Indonesia memperjuangkan kepentingan
nelayan kecil dalam perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi
perikananan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization/WTO), seperti disampaikan dalam keterangan pers dari PTRI
Jenewa yang diterima di Jakarta, Sabtu.
"Pemberantasan IUU
Fishing (penangkapan ikan secara ilegal) memerlukan komitmen global.
Komitmen ini perlu ditegakkan kepada semua pelaku yang terlibat kegiatan
IUU Fishing," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, yang berpartisipasi sebagai
Delegasi RI dalam perundingan tersebut.
Perundingan tentang pembentukan disiplin mengenai subsidi
perikananan di WTO itu diselenggarakan di Markas Besar WTO di Jenewa
pada 11-12 September 2017.
"Indonesia menekankan bahwa pelarangan bentuk subsidi yang sedang
dibahas dalam pembentukan disiplin subsidi perikanan di WTO haruslah
bersifat nyata. Untuk itu, Indonesia memandang bahwa negative list
approach dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai subsidi
yang dilarang dan subsidi yang masih diperbolehkan," ujar Nilanto
Perbowo.
Pertemuan di WTO tersebut mulai membahas secara rinci setiap
proposal proponen yang telah dimasukkan ke dalam cluster atau tema pada
matriks. Salah satu hal penting yang disampaikan oleh Indonesia adalah
pentingnya pencantuman mandat dasar perundingan yang berorientasi
pembangunan dalam pembukaan disiplin, selain tentang pencapaian Sasaran
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada
2020.
Indonesia menekankan pentingnya kelanjutan negosiasi subsidi
perikanan yang berdasarkan mandat Deklarasi Menteri di Doha pada 2001
dan di Hong Kong pada 2005, serta memasukan Konvensi PBB tentang Hukum
Laut Internasional (UNCLOS) sebagai dasar pengaturan wilayah perairan
untuk manajemen kelautan dan perikanan.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia juga menyampaikan
praktik-praktik terbaik nasional berupa komitmen dalam penegakan hukum
secara tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing.
Reformasi Kebijakan Nasional Indonesia telah berkontribusi secara
signifikan dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, tidak
berizin, dan tidak dilaporkan (IUU Fishing), baik dalam skala nasional
maupun regional.
Pemerintah Indonesia sama sekali tidak menoleransi IUU Fishing,
antara lain dalam hal pemberian sanksi tegas kepada operator, dan
pemilik kapal, termasuk perusahaan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tetap memandang bahwa perlakuan
khusus dan berbeda (special and differential treatment), khususnya bagi
kegiatan perikanan artisanal dan skala kecil, harus menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari disiplin yang akan dibentuk di WTO.
Pemerintah Indonesia memandang hal itu penting untuk meningkatkan
keadilan, khususnya untuk anggota negara berkembang dan negara
tertinggal dalam pengembangan sektor perikanan domestiknya. Namun,
perlakuan khusus dan berbeda tersebut dapat diterapkan secara terukur
dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan efektivitas.
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia
diwakili oleh delegasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta
staf Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa.