Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi
mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Senin.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas
Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Senin.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/9)
memvonis Patrialis Akbar delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta
subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 10 ribu
dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sedangkan Kamaludin, perantara penerima suap untuk Patrialis Akbar,
divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan
kurungan karena terbukti menerima 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dari
pengusaha untuk Patrialis.
Pada Senin (28/8) Majelis Hakim di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman tujuh tahun
penjara kepada pengusaha Basuki Hariman dan lima tahun penjara kepada
anak buahnya Ng Fenny karena terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar 50
ribu dolar AS.
KPK telah mengeksekusi Basuki ke Lapas Klas 1 Tangerang pada Jumat (15/9).
Sementara terhadap putusan hukuman Ng Fenny, KPK akan mengajukan banding.
"Untuk Ng Feny, saat ini sedang proses banding dan masih ditahan di
Rutan Wanita di kantor KPK Kavling C1 Kuningan," kata Febri.