Jember (Antara Babel) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur,
menangkap dua tersangka pemalsuan ribuan dokumen kependudukan
antarkabupaten di wilayah Eks Keresidenan Besuki dan sekitarnya.
"Kedua pelaku pembuat dokumen palsu itu semuanya perempuan
berinisial IR yang merupakan warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, dan
WK warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates," kata Kapolres
Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres setempat, Senin.
Menurutnya kedua pelaku memalsukan dokumen kependudukan tersebut
dengan mencetaknya sendiri dan modus yang digunakan pelaku adalah
berpura-pura sebagai biro jasa yang mengurus dokumen kependudukan.
"Keduanya mengaku telah melakukan tindak kejahatan memalsukan
dokumen-dokumen tersebut sejak 2015, bahkan tidak hanya di Kabupaten
Jember, namun keduanya juga mencetak dokumen untuk luar daerah,"
tuturnya.
Berdasarkan data, kedua pemalsu dokumen itu mengaku telah mencetak
sendiri kartu keluarga (KK) untuk warga Kabupaten Jember sebanyak 899
eksemplar, Kabupaten Bondowoso empat eksemplar, Situbondo tiga
eksemplar, Banyuwangi tujuh eksemplar, Kabupaten Lumajang dua eksemplar
dan Pulau Bali 1 eksemplar.
Akta kelahiran sebanyak 67 eksemplar di Kabupaten Jember, tujuh
eksemplar di Kabupaten Banyuwangi, dua eksemplar di Blitar dan satu
eksemplar di Malang.
Kemudian untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dipalsu
tercatat sebanyak 157 eksemplar di Kabupaten Jember, lima eksemplar di
Kabupaten Bondowoso, dan satu eksemplar di Bekasi.
Dokumen palsu yang dicetak tersangka termasuk cepat karena korban
bisa mendapatkan dokumen kependudukannya dalam satu hari, dengan
membayar sejumlah uang sekitar Rp250.000 per dokumen yang dibutuhkan
korban.
"Secara sekilas seluruh dokumen yang dicetak para pelaku terlihat
tidak ada perbedaan dengan yang asli, namun nomor register yang
tercantum pada dokumen tersebut tidak terdaftar di lembaga berwenang,
sehingga dipastikan dokumen-dokumen tersebut palsu," ujarnya.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut terungkap setelah
polisi melakukan pengembangan terhadap laporan warga di Kecamatan
Gumukmas yang curiga dokumen kependudukannya palsu.
"Kecurigaan muncul karena setelah dicek, nomor registrasi yang
tertera di Kartu Keluarga tidak sama dengan nama yang terdaftar dalam
database kependudukan di Kabupaten Jember," katanya.
Kedua perempuan pemalsu dokumen kependudukan tersebut dijerat
dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman
delapan tahun penjara.
Kusworo mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait
rencana penerbitan kembali dokumen yang sah dan resmi bagi ribuan warga
yang menjadi korban penipuan dokumen kependudukan palsu tersebut.
Polres Jember Tangkap Pemalsu Ribuan Dokumen Kependudukan
Selasa, 26 September 2017 5:37 WIB