Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan
akan menyiapkan langkah hukum lain terkait Ketua DPR Setya Novanto
setelah hakim
menyatakan penetapannya sebagai tersangka tersangka perkara korupsi
dalam pengadaan KTP-elektronik tidak sah.
"Ya itu pasti, cuma harus pelan-pelan dan tenang, karena kami harus prudent (hati-hati) betul," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin.
Ketika
ditanya apakah langkah hukum lain itu akan ditujukan untuk kembali
menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka, ia mengatakan: "Ya itu dong,
kan kami digaji untuk itu".
Sementara berkenaan dengan informasi
dari Amerika Serikat bahwa ada aliran dana kepada pejabat di Indonesia
terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik, ia menyatakan KPK akan
mempelajarinya.
"Ya sebenarnya itu bukan sesuatu yang baru ya, kami sudah dengar
sebelumnya dan apakah itu bisa dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana
kami mengembangkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan
kami tidak mau kalah lagi, tenang saja dulu," ujarnya.
KPK telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (Federal Bureau of Investigation/FBI) guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.
"Buktinya
sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak
bisa menyampaikan secara rinci. Namun yang pasti ada bukti-bukti yang
menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang
sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah.
"Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan
bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana karena di sana ada tuntutan
hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari
kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu
kami akan koordinasi lebih lanjut," tuturnya.
KPK Pastikan Siapkan Langkah Hukum Lain Terkait Setya Novanto
Senin, 9 Oktober 2017 14:15 WIB
Ya itu pasti, cuma harus pelan-pelan dan tenang, karena kami harus prudent (hati-hati) betul,