Jakarta (Antara Babel) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan sebanyak 46 saksi terkait kasus
yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta
perlindungan kepada lembaganya.
"Sampai sekarang ada kurang lebih empat puluh enam, ini khusus
untuk kasus yang ditangani oleh KPK. Tetapi untuk kasus keseluruhan
beberapa tahun terakhir ini sudah sekitar 200-an lebih, jadi sudah cukup
banyak saksi yang kami lindungi," kata Haris di gedung KPK, Jakarta,
Selasa.
Menurut Haris, rata-rata saksi yang meminta perlindungan itu karena
adanya teror atau karena khawatir dengan berbagai hal, termasuk salah
satunya mendapatkan tuntutan balik.
"Biasanya salah satu senjata yang digunakan oleh pihak pelaku
korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan
kepada pelapor atau saksi. Ini salah satu juga yang perlu kami pastikan
bahwa mereka aman mereka tidak mengalami tuntutan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan
LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik tetapi juga perlindungan
secara hukum.
"Nah perlindungan fisik tentunya masalah mereka dari berbagai
serangan fisik tetapi yang tidak kalah penting adalah perlindungan
secara hukum karena mereka terlindungi secara fisik tetapi tahu-tahu
nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika selama ini perlindungan
lebih kepada saksi dan pelapor, maka nantinya LPSK juga akan memberikan
perlindungan kepada seorang yang menjadi "justice collaborator".
"Ini ke depan bukan hanya saksi dan pelapor tetapi juga "justice
collaborator" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban di mana subjek yang dilindungi juga ahli
dan juga "justice colllabolator"," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, KPK dan LPSK juga akan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan saksi.
"Kami pimpinan dari LPSK diterima oleh empat pimpinan KPK dalam rangka membicarakan kerja sama."
"Kerja samanya sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak 2010 namun untuk
perpanjangan MoU karena faktor kesibukan masing-masing sehingga
berakhir 2015 belum ada perpanjangan," kata Haris.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa
memang MoU antara KPK dengan LPSK itu sudah berakhir pada 2015 lalu.
"Kami memang sebelumnya sudah melakukan komunikasi karena memang
kerja sama MoU ini sudah berakhir pada tahun dua ribu limabelas. Ada
tertunda di sini sampai dua tahun, nanti akan kami percepat walaupun
sebenarnya tanpa MoU pun Undang-Undang itu sudah mengatur semuanya,"
kata Basaria.
Menurut dia, lembaganya sangat senang karena dengan adanya bantuan
dari LPSK tersebut sudah mengurangi beban dari KPK sendiri.
"Saya pikir bukan hanya KPK tetapi semua penegak hukum otomatis
pekerjaan itu sudah diambil alih oleh LPSK. Jadi, LPSK dengan KPK ini
harus bekerja sama khususnya dalam perlindungan saksi dan korban, ini
perintah Undang-Undang bukan karena kemauan pribadi ke pribadi,"
ujarnya.
46 Saksi KPK Minta Perlindungan ke LPSK
Selasa, 10 Oktober 2017 17:33 WIB
Sampai sekarang ada kurang lebih empat puluh enam, ini khusus untuk kasus yang ditangani oleh KPK. Tetapi untuk kasus keseluruhan beberapa tahun terakhir ini sudah sekitar 200-an lebih, jadi sudah cukup banyak saksi yang kami lindungi,