Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan sepanjang 2017 LPSK menerima permohonan perlindungan pada kasus perdagangan orang (human trafficking) sebanyak 257 orang.
"Untuk tahun ini, permohonan perlindungan dari kasus serupa sudah berjumlah 21 orang," kata Semendawai melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Semendawai menjelaskan layanan dalam kasus perdagangan orang yang dimohonkan pada 2017 masih terus berjalan pada saat ini.
Layanan tersebut terbagi atas pemenuhan hak prosedural bagi 241 orang, fasilitasi restitusi 193 orang, bantuan medis 23 orang, psikologis 18 orang, dan perlindungan fisik 10 orang.
Lebih lanjut Semendawai mengatakan bahwa korban perdagangan orang sebagian besar adalah pekerja migran khususnya yang berangkat dengan cara-cara non-prosedural.
"Hampir dari semua kasus perdagangan orang yang dimintakan perlindungannya ke LPSK, terkait dengan rencana mereka untuk dipekerjakan di luar negeri," tutur Semendawai, menjelaskan.
Akan tetapi, Semendawai menambahkan bukan berarti pekerja migran yang berangkat secara legal akan terbebas dari segala permasalahan.
Karena persoalan prosedural baru akan diketahui setelah yang bersangkutan mengalami masalah di luar negeri, tambah Semendawai.
"Pekerja migran sangat rentan menjadi korban perdagangan orang karena termakan bujuk rayu dari para pelaku," tukas Semendawai.