Jakarta (Antara Babel) - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian
mengatakan dia akan membentuk tim khusus untuk mengkaji upaya
pemanggilan paksa atas permintaan DPR dalam penyelidikan Panitia Khusus
Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
"Polri berprinsip akan mempertimbangkan dan akan membicarakan
kembali secara internal kira-kira langkah apa yang akan diambil untuk
menyikapi ini," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR
di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Polri, menurut dia, antara lain akan mengundang ahli hukum tata negara dan pidana untuk membahas masalah itu.
Tito mengatakan bahwa setiap pemanggilan paksa harus dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan undang-undang itu tidak mengatur pemanggilan paksa atas
permintaan DPR.
"Jangan sampai sikap Polri yang melaksanakan ini justru jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa KUHAP tidak mengenal pemanggilan paksa oleh DPR.
Ketika Tito menjelaskan masalah itu, Ketua Komisi III DPR Bambang
Soesatyo memotong dengan mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 17
tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) DPR bisa melakukan
upaya panggil paksa dengan meminta bantuan Polri.
"Ini soal pemanggilan paksa. Yang kita sayangkan di undang-undang
itu tertera Kepolisian RI. Kalau perintahnya adalah Pamdal, kita tidak
minta tolong Polri," katanya.
Politisi Partai Golkar itu meminta Kepala Polri memikirkan secara mendalam masalah itu.
Tito kemudian menerangkan bahwa undang-undang yang dimaksud Bambang
tidak menerangkan teknis acara pemanggilan paksanya, karena itu Polri
belum bisa menyampaikan sikap mengenai masalah ini.
Polri Akan Kaji Upaya Panggil Paksa Atas Permintaan DPR
Kamis, 12 Oktober 2017 15:29 WIB
Polri berprinsip akan mempertimbangkan dan akan membicarakan kembali secara internal kira-kira langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi ini,