Semarang (Antara Babel) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman
penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego (31), narapidana LP
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terbukti mengendalikan bisnis
narkotika dari balik jeruji besi.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di PN
Semarang, Selasa, lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun
penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,"
katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.
Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan
Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap salah seorang kurir
yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar
setengah kilogram.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding.
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam
menjatuhkan putusan. Tujuan dari pemidanaan ini bukanlah untuk balas
dendam, namun memberi efek jera," katanya.
Napi Pengendali Bisnis Narkotika Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 17 Oktober 2017 22:59 WIB