Pangkalpinang (Antara Babel) - Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Sopian mengatakan pemberantasan tambang inkonvensional ilegal di daerah itu harus disertai penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi para penambang.
"Jika kita hanya mengandalkan Satpol PP saja maka hal ini tidak akan tuntas karena sangsinya ringan sekali, namun apabila ada tindakan hukum dari pihak terkait saya rasa penambangan ilegal pasti bisa diatasi, minimal mengurangi," katanya di Pangkalpinang, Senin.
Dia mengatakan, selama ini terjadinya aktivitas penambangan ilegal di daerah itu karena alasan klasik yaitu masalah ekonomi. Untuk itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi harus duduk bersama untuk mencarikan solusinya.
"Karena hal ini tidak bisa diselesaikan seorang diri, namun sinegritas seluruh komponen masyarakat , baik pemerintah, aparat penegak hukum sampai elemen masyarakat terkecil harus mengambil peran masing-masing sehingga permasalahan ini terselesaikan," ujarnya.
Sopian menegaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah dan Perda yang ada bahwa di wilayah perkotaan tidak ada kawasan pertambangan termasuk Pangkalpinang.
"Jadi revisi Perda ataupun Perwako RTRW saya rasa tidak akan bisa dilakukan karena mengingat wilayah perkotaan tidak diperbolehkan adanya kawasan pertambangan. Untuk itu, agar permasalahan tambang ilegal ini bisa diatasi salah satunya adalah dengan penindakan hukum yang tegas," katanya.
M Sopian: Pemberantasan Tambang Ilegal Disertai Penegakan Hukum
Senin, 23 Oktober 2017 20:26 WIB