Pangkalpinang (Antara Babel) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat besaran piutang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp243,12 miliar per 31 Desember 2016.
"Berdasarkan catatan akhir tahun 2016 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang minerba dari Kementerian ESDM menyatakan bahwa IUP di Kepulauan Babel masih menanggung piutang sebesar Rp243,12 miliar," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Kementerian ESDM, Sri Raharjo di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menerangkan piutang IUP sebesar Rp243,12 miliar tersebut menjadi tantangan bagi Dinas ESDM Kepulauan Babel untuk mengingatkan para pengusaha sektor pertambangan agar segera melunasinya.
"Pelunasan tersebut merupakan bentuk kontribusi para pengusaha sektor pertambangan untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga dapat membantu program-program pembangunan," ujarnya.
Menurut Raharjo, Kementerian ESDM selalu mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran keuangan PNBP karena ketaatan tersebut menjadi salah satu kriteria menilai kinerja perusahaan.
"Kepatuhan dalam sisi kewajiban keuangan seperti royalti dan 'land rent' juga menjadi salah satu kriteria disetujuinya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan 2018 yang akan disusun oleh para pengusaha," terangnya.
Ia mengatakan target PNBP bidang minerba secara nasional sesuai APBN perubahan 2017 mencapai Rp32,71 triliun atau naik apabila dibandingkan dengan realisasi pada 2016 sekitar Rp27,21 triliun.
"Apabila target PNBP 2017 bidang minerba dapat tercapai maka dana bagi hasil untuk pemerintah daerah otomatis juga akan meningkat," katanya.
Piutang IUP Kepulauan Babel Rp243,12 Miliar
Kamis, 26 Oktober 2017 20:40 WIB