Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman Aswan menyatakan menolak kebijakan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi 2018 sebesar 3,8 persen.
"Kita tidak setuju gubernur membuat kebijakan sendiri terkait UMP 2018, karena seharusnya beliau mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Kemenaker," kata Darusman saat mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan sudah menetapkan kenaikan UMP 2018 secara nasional sebesar 8,71 persen dan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, Kemenaker juga sudah mengumumkan kenaikan tersebut pada 1 November 2017 dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga meminta seluruh gubernur menyampaikan kenaikan UMP tersebut selambat-lambatnya pada 5 November 2017.
"Kita tidak menentang gubernur, kita hanya ingin pemimpin daerah ini melaksanakan perintah tersebut sesuai apa yang ditetapkan oleh Menaker," ujarnya.
Menurut Darusman, dengan alasan apapun gubernur tidak bisa merubah penetapan tersebut karena jika gubernur membuat kebijakan sendiri mengartikan bahwa Gubernur melawan undang-undang yang bisa mengarah pada pidana.
"Gubernur berkata kenaikan UMP mempengaruhi investor itu membuat kami marah, karena di situ kami melihat gubernur mengakomodir kepentingan pengusaha, namun tidak menoleh kesejahteraan para buruh," ujarnya.
Jika gubernur tidak mengubah kebijakannya dan tidak mau menaikan UMP setara dengan kenaikan nasional, pihaknya akan mengumpulkan para buruh se-Babel untuk melakukan demonstrasi besar-besaran di halaman perkantoran Gubernur Kepulauan Babel.
"Jika gubernur tetap kukuh pada kebijakannya, kami akan melakukan unjuk rasa bersama serikat pekerja dan buruh se-Babel dan menyurati Kementerian serta pihak terkait lainnya agar menindaklanjuti aspirasi buruh," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Babel, Didik Suprapto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari para pekerja untuk ditindaklanjuti.
"Sebelumnya kita sudah menyampaikan ke Gubernur apa yang ditetapkan oleh Menaker dan Dewan Pengupahan terkait kenaikan UMP 2018. Acuan kenaikan UMP dilihat dari inflasi dan PDB secara nasional. Jika dilihat dari inflasi dan PDB Babel yang mencapai 8,91 persen, UMP juga bisa naik 8,71 persen," ujarnya.