Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Pengupahan merekomendasikan Upah Minimum Provinsi di Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp3,23 juta untuk tahun 2020 atau naik 8,51 persen dibandingkan tahun 2019.
Kepada ANTARA di Pangkalpinang, Rabu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, Dewan Pengupahan Babel telah melakukan rapat bersama mengeni Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.
Rapat tersebut diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, perwakilan serikat pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel.
Setelah melalui diskusi dan pembahasan panjang, disepakati UMP Babel tahun 2020 naik 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah Rp2,976 juta.
"Kita rekomendasikan menjadi Rp3,23 juta atau tepatnya Rp3.230.022," katanya.
Rencananya, kenaikan UMP untuk tahun 2020 tersebut akan diumumkan Pemprov Kepulauan Babel pada 1 November 2019.
Ketika dipertanyakan kemungkinan adanya potensi keberatan dari berbagai pihak, Darusman Aswan menyebutkan jumlah kenaikan itu merupakan amanat konstitusi yakni PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Gubernur diperintahkan UU dan wajib melaksanakan itu," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMP harus dinaikan 8,51 persen.
Kenaikan tersebut mengacu pada dua faktor utama yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi.