Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah itu.
"Kami berharap keputusan penetapan UMP yang sudah diambil berdasarkan kesepakatan bersama ini bisa direalisasikan per tanggal 1 Januari 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Elfiyena di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, sosialisasi kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1029/DISNAKER/2021 yang ditandatangani Gubernur pada 16 November 2021 tersebut diharapkan bisa dijalankan seluruh perusahaan.
"Sosialisasi yang kami lakukan dengan melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan untuk menerapkan UMP itu tahun depan," ujarnya.
Elfiyena mengatakan, penetapan UMP tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 turunan dari Undang Undang tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami sudah berdialog Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif dan UMP itu standardisasi yang harus diikuti," kata Elfiyena.
Sebelumnya, Gubernur Babel Erzaldi Rosman menggelar rapat koordinasi terkait UMP Babel tahun 2022 bersama dengan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak terkait lainnya.
Pada pertemuan itu disepakati UMP Babel tahun 2022 naik 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya atau naik sebesar Rp34.859 sehingga menjadi 3.264.884.
UMP Babel pada 2019 sebesar Rp2.976.705, tahun berikutnya naik menjadi Rp3.230.022, namun pada 2021 tidak mengalami perubahan karena pandemi COVID-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) Babel mencatat kondisi pertumbuhan ekonomi Babel tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya. Hal ini sebagai salah satu penanda terjadi peningkatan daya beli masyarakat yang mulai pulih.