Pangkalpinang (Antara Babel) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sekitar 61.000 pekerja di daerah itu sudah terlindungi oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Data yang kami miliki sekitar 61.000 orang dari jumlah potensi tenaga kerja formal secara keseluruhan sekitar 150.000 orang di Provinsi Kepulauan Babel telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua KSPSI Kepulauan Babel, Darusman Aswan di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menerangkan masih banyaknya potensi tenaga kerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena sulitnya kontrol terhadap perusahaan akibat lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah.
"Perusahaan yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya rata-rata terjadi di semua lini usaha terutama di sektor UMKM karena lemahnya pengawasan akibat jumlahnya yang cukup besar," ujarnya.
Menurut Darusman, peran Dinas Tenaga Kerja perlu dioptimalkan terutama mengenai fungsi pengawasan dan melakukan tindakan konkrit dengan mengeksekusi secara tegas apabila menemukan perusahaan yang melanggar.
"Dinas Tenaga Kerja juga dapat melakukan sosialisasi untuk mengubah cara pandang pihak perusahaan bahwa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab kepada para pekerjanya," ujarnya.
Ia menambahkan peran KSPSI sebagai unsur tripartit dan mitra BPJS tetap konsisten mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dengan pendekatan internal dengan perusahaan.
"KSPSI Kepulauan Babel melalui serikat pekerja yang ada di masing-masing perusahaan dapat melakukan pendekatan secara internal agar para pekerja dapat mendaftarkan diri di dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya menambahkan.
Darusman mengatakan KSPSI Kepulauan Babel juga akan melakukan upaya advokasi apabila menerima laporan dari anggota yang merasa belum diikutsertakan atau dirugikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.